belanja tidak terduga. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan Iainnya ser-ta pengeluaranBELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : a. belanja tidak terduga

 
 dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan Iainnya ser-ta pengeluaranBELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : abelanja tidak terduga  Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

U. Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Terkait BTT, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,". 4. (2015). Peraturan Bupati (PERBUP) NO. (1) Belanja tidak terduga termasuk dalam kelompok belanja tidak langsung. Rapat ini di pimpin oleh ibu Ir. COM, MAUMERE - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka,. usulan Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah disetujui selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dan diberitahukan kepada DPRD. Sementara itu, pada Bab II Butir D. Tidak ada batas maksimal dalam penggunaan anggaran tersebut. Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sementara itu, pada Bab II Butir D. Laporan Reporter TRIBUNFLORES. BELANJA TIDAK TERDUGA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, a. 000. anggaran belanja tidak terduga kepada belanja langsung maupun tidak langsung untuk keperluan keadaan darurat dan/atau mendesak. Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; b. usulan Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah disetujui selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dan diberitahukan. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Buletin Teknis disusun dan ditetapkan oleh KSAP; 12. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Menteri Dalam Pedoman Teknis Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga, perlu diatur lebih lanjut dengan. Peraturan Perundang-undangan. taat pada peraturan perundang-undangan; c. mencairkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD, adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memberikan pertimbangan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti keadaan darurat, tanggap darurat dan keperluan mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Jakarta, Beritasatu. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sepertiRealisasi Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten/Kota (000 rupiah) 2018-2020 « back xlsx. Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak. pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. anggaran, melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Perjalanan dinas dalam rangka pencarian clan penyelamatan korban. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. (2) Belanja tidak terduga dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Daerah. 2 ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Daerah Kota Solok melaksanakan penyesuaian anggaran dan prioritas penggunaan anggaran belanja yang dialihkan ke dalam Anggaran Belanja Tidak Terduga dan anggaran lainnya yang terkait dalam penanganan covid-19 mengakibatkan Pemerintah Kota Solok mengalami. pencarian dan penyelamatan korban bencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan pencarian clan penyelamatan korban bencana dapat berupa: !. KOMPAS. rekening belanja. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP Keuangan Daerah) dan Permendagri No. i. Belanja Tidak Terduga, selanjutnya disingkat BTT merupakan belanja untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun- rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. 4. 07/2016 tentang Pelaksanaan DAK Fisik pada APBN-P 2016. com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Corona di wilayahnya. TRIBUNFLORES. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan Iainnya ser-ta pengeluaranABSTRAK: bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali;Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022. - 10 - (2) Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Keenam Tahun Anggaran 2020; Mengingat : 1. Minggu, 3 Juli 2022 11:24 WIB Penulis: Larasati. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan. Peraturan Gubernur ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB III Penganggaran Belanja Tidak Terduga,. 427. COM, Albert Aquinaldo. Seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. Pasal 3 Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. ABSTRAK: Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II, huruf D, angka 4 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak. Belanja transfer. l8. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 11. anggaran, melalui oprimalisasi Belanja Tidak Terduga yang tersedia dalam APBD. (2) Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada keadaan mendesak yaitu saat ditetapkan oleh Bupati melalui Surat Keputusan Bupati tentang darurat keperluan mendesak diluar tanggap darurat dibebankan kepada belanja tidak terduga. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Bab II huruf D. Bantuan Sosial, Belanja Hibah dan Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. keadaan darurat; atau d. 8. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya di singkat BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah. Belanja subsidi 4. 14, BD,2022/No. 2. ABSTRAK: a. SHARE. 2. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Share the Post . peraturan bupati nganjuk nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan, penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan penanganan corona virus disease 2019 di kabupaten nganjuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nganjuk: n/a: n/a:. BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, Menimbang a. membantu PPKD mengendalikan, mengawasi dan mempertanggung jawaban pengelolaan keuangan belanja tidak terduga; c. 7. Belanja Tidak Terduga, diperlukan pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Anggaran Belanja Tidak Terduga Pemprov DKI Tahun 2023 Direvisi Jadi Rp 868,6 Miliar, 18 Januari 2023. Pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran belanja tidak terduga untuk menangani pandemi Covid-19, cukup dengan memberitahukan DPRD. DARI BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 5 Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Belanja Tidak Terduga didefinisikan sebagai pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: penggunaan, sumber dan alokasi belanja tidak terduga dan Penanganan Dampak (Covid-19); penganggaran, pelaksanaan, dan penyaluran belanja tidak terduga danPenggunaan belanja tidak terduga yang telah ditetapkan oleh Walikota diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ki'putusan dimaksud ditetapkan. "Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi,” kata Direktur Jenderal Bina. 38 Operasi, Belanja Modal dan Belanja Lain-lain/Tak Terduga. anggaran belanja tidak terduga dalam penanganan pandemi covid-19 dimanfaatkan melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Coronavirus. tweet; Previous article Paling Lambat 10 Januari 2019, Sisa Dana Pampilkada. (2) Dalam hal Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, Pemerintah Daerah menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan subkegiatan lainnyaDAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MATARAM, Menimbang : a. Pada hari Rabu 8 Juli 2020 pukul 10. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan serta tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, perlu didukung adanya pedoman mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga; b. 2. Peraturan Perundang-undangan. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pusat dan. , belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan. Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menambah alokasi belanja tak terduga (BTT) senilai Rp20 miliar pada perubahan. Judul. 752,- bertambah sejumlah Rp. Kebijakan Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. (2) Penganggaran belanja tidak terduga sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DPA SKPKD. com - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dampak inflasi. Belanja modal terdiri atas belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, serta aset tidak berwujud. Read More. Belanja Tidak Terduga untuk COVID-19 harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga penggunaan Belanja Tidak Terduga oleh pemerintah daerah terus menerus mengalami perkembangan dalam pelaksanaannya. Pasal 5 (1) Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk : a. U. com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dampak inflasi. Kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai belanja daerah. dari Belanja Tidak Terduga kepada belanja Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang membidangi, dengan tahapan: a. Data series subyek Keuangan juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis. 5. PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor42,Tambahan LembaranRepublikIndonesiaNomor6322. penggeseran anggaran Belanja Tidak Terduga ke program dan kegiatan SKPD terkait. 1. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021. 082,00 (sembilan ratus empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp904. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja. (2) Penganggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). Tidak Terduga, objek Belanja Tidak Terduga dan rincian objek Belanja Tidak Terduga. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Dalam rupiah) Tahun 2020 Tahun 2019 (Rp) (Rp) 1 2 3 4 1 Saldo Anggaran Lebih Awal V. (2) Penganggaran belanja tidak terduga sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DPA SKPKD. JAKARTA, KOMPAS. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. Pengajuan belanja tidak terduga yang berkenaan dengan penanganan Bencana Alam atau Bencana Sosial dilakukan dengan mekanisme: a. bahwa pedoman mekanisme pencairan. bahwa agar penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya pengaturan belanja tidak terduga; b. PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA. Pengganggaran Belanja Tidak Terduga; c. Mencabut: Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26Tahun 2013tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan. BAB III13. SE terbit setelah Tito mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo demi mengendalikan inflasi nasional yang nyaris menyentuh 5 persen. Pemerintah daerah diperbolehkan menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Belanja Operasi 39 adalah belanja yang dikeluarkan dari Kas Umum Negara/Daerah dalam rangka 40 menyelenggarakan operasional pemerintah,. Surat bernomor 500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan. 000,-. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; PERMENDAGRI No. Belanja transfer. 5 33. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. bahwa berdasarkan. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. BELANJA TIDAK TERDUGA. 1. tempo : 169589676428_. Pelaksanaan Belanja Tidak. Kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan atas penggunaan belanja tidak terduga. Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga dilaksanakan melalui: a. 11. 000,00 (delapan miliar enam ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), dipergunakan untuk kebutuhan penyimpanan dan distribusi logistik vaksin COVID-19 dan kebutuhan kegiatan. Evaluasi Belanja Tidak Terduga; Mengingat : 1. 10. BELANJA DAERAH. Belanja Tidak Terduga; dan d. Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah. Dalam Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa contoh belanja tak terduga dibagi menjadi tiga sub bidang kegitan : Sub bidang penanggulangan bencana, Sub bidang keadaan darurat, dan Belanja modal aset tidak berwujud Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga Belanja Transfer Belanja bagi hasil Belanja bantuan keuangan Jumlah Belanja Surplus/(Defisit) - 113 - Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan SilPA Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Penerimaan pinjaman daerah belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD. Pedoman Pengelolaan Belanja tidak terduga MATERI POKOK PERATURAN Abstrak Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup belanja tidak. (2) Kegiatan yang bersifat tidak. Jakarta (ANTARA) - Pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan COVID-19, kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri. Menurut Pakar Finansial Mohamad Teguh dalam siaran ‘Belanja Impulsif = Biaya Tak Terduga’ di Radio Smart FM (30/6/21), kejadian tersebut bukan kondisi tidak. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan. 7. Rencana Kebutuhan Biaya yang selanjutnya disingkat RKB adalah rincian kebutuhan biaya dalam pelaksanaan penanggulangan Bencana. 2014. taat pada peraturan perundang-undangan; c. cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: a. 644. Belanja Tidak Terduga PPKD Belanja Langsung Belanja pegawai SKPD Belanja barang dan jasa SKPD Belanja modal SKPD Berikut adalah klasifikasi belanja dalam LRA menurut PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan kewenangan atas belanja tersebut: BELANJA KEWENANGAN Beban Operasi(2) Penggunaan belanja tidak terduga melalui proses pergeseran anggaran dari mata anggaran belanja tidak terduga kepada belanja langsung maupun tidak langsung untuk keperluan keadaan darurat dan/atau mendesak. 000. Kemendagri: Anggaran Belanja Tak Terduga untuk Tangani Inflasi. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja tidak Terduga Kabupaten Tanah. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021. Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan. Belanja Tidak Terduga untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dialokasikan untuk kebutuhan. Merdeka. dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. x. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penggunaan dan. Anggaran Belanja Tidak Terduga Pemprov DKI Jakarta 2023 Naik Sebesar Rp220 Miliar, 18 Januari 2023. 8. Related Posts . Belanja hibah 5. com, Jakarta Pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan COVID-19. xx Belanja Transfer 5. berdasarkan: 1) rasio ekonomi, 2) rasio efisiensi, dan (3) rasio efektivitas. 924. rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. na Alam, Bencana Non Alam dan/ atau Bencana Sosial. 500.